Temukan saya: @irwanzah_27 di Twitter & @isl27 di Instagram

Rabu, 29 Juli 2015

NoTulen ILK (Indonesia Lawak Klub) 28 Juli 2015 (Penghapusan Pajak Barang Mewah)

Kang Maman Penghapusan Pajak Barang Mewah

Sebagai rakyat biasa (orang awam), seluruh panelis di sini percaya: Kebijakan pemerintah selalu untuk kebaikan rakyat negeri ini, termasuk kebijakan Kementerian Keuangan tentang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, untuk peralatan elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded yang berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.

Kita percaya tujuannya untuk memperbaiki, mendongkrak, dan membangkitkan ekonomi nasional. Kenapa percaya? Karena kita percaya dan berpraduga baik bahwa semua orang yang diberi amanat tentu tahu: jika khianat terhadap amanat, sanksinya tidak ringan.

Di sisi lain ada yang menarik dari pernyataan Menkeu soal barang-barang branded. Dia berujar seperti ini, “Branded goods, tas, kita bebaskan dari PPnBM karena ngawasinnya susah sekali; karena gampang sekali masuk dari bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan.”

Jadi, kami ingin bertanya: Ayo ngaku, siapa yang pernah berkelakuan seperti itu; nyelundupin barang mewah dan parfum dari luar negeri, ngemplang pajak dengan alasan untuk dipakai sendiri ternyata diperjualbelikan di Indonesia?

Terakhir, orang bajik, orang bijak, bayar pajak dan taat pajak. Penyelundup dan pengemplang pajak, itulah orang jahat. Dan ingat sitiran satire Mas Jarwo Kwat tadi, “Menghapus pajak itu biasa, menghapus dan mengentaskan kemiskinan itu baru luar biasa.” (Maman Suherman)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

99 Mutiara Hijabers

99 Mutiara Hijabers
Klik gambar untuk membeli

Bandung Konveksi Kaos

Bandung Konveksi Kaos
konveksi kaos murah
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Twitter