Temukan saya: @irwanzah_27 di Twitter & @isl27 di Instagram

Senin, 11 Agustus 2014

NoTulen ILK (Indonesia Lawak Klub) 11 Agustus 2014 (Musik Populer dari Masa ke Masa)

Kang Maman Musik Populer dari Masa ke Masa

Kata Kang Denny di awal, “Setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya.” Begitu juga musik, tak bisa dibandingkan satu sama lain; dulu atau sekarang. Musik tidak pernah mati, dan bahkan sampai sekarang, musisi dan penikmat musik terus bertambah. Tapi, kenapa industri musik Indonesia makin lesu—kalau tidak ingin disebut sekarat mendekati mati?

Penyebabnya: Karena musisi saat ini “hanya” mengandalkan diri dari honor konser, yang juga sponsornya semakin dibatasi oleh beragam peraturan. Dari segi royalti, sungguh babak belur karena:

Pertama, ada perubahan cara mendengarkan musik yang semula dari format audio, membeli kaset dan CD—seperti kata Akbar tadi—ke format digital. Penelitian membuktikan, 55% penikmat musik sekarang mendengarkan musik dari TV, disusul smartphone yang berfungsi sebagai MP3 player, kemudian melalui real MP3 player, dan radio. Yang membeli CD dan kaset tinggal 4%. Itu pun 90%-nya produk bajakan.

Bayangkan kalau mega proyek Palapa O2 Ring terwujud, di mana download MP3 hanya butuh hitungan detik untuk di-download lewat HP [handphone]. Lalu, kita tidak menghilangkan kebiasaan buruk melakukan illegal download dan illegal upload. Terwujudlah apa yang ditulis majalah Rolling Stone: “Kiamatnya Industri Musik!”

Pertanyaannya, apakah kita harus pesimis? Sebenarnya tidak. Karena di negara yang menghargai hak cipta, iTunes Music Store berhasil menjual 3 miliar download lagu dan 50 juta film setahun. Artinya, peluang itu masih ada.

Jadi, konklusinya: Kalau mau Indonesia terus bernyanyi, bernyanyi dengan riang dan tak sumbang, pemerintah harus super serius memberantas pembajakan dan melindungi hak cipta.

Dan untuk penikmat musik, mengutip kata Pak Komar tadi, “Musik adalah bahasa universal,” bukan bajakan adalah bahasa universal karena bajakan hanya “bahasa para bajingan”.

Dan cuma mengingatkan, MUI [Majelis Ulama Indonesia] sudah mengeluarkan fatwa, “Haram membeli barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual [HAKI],” alias haram membeli produk bajakan.

Masa kalian tega memberi konsumsi pada jiwa kalian dengan produk-produk bajakan? (Maman Suherman)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

99 Mutiara Hijabers

99 Mutiara Hijabers
Klik gambar untuk membeli

Bandung Konveksi Kaos

Bandung Konveksi Kaos
konveksi kaos murah
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Twitter