Temukan saya: @irwanzah_27 di Twitter & @isl27 di Instagram

Kamis, 07 Agustus 2014

NoTulen ILK (Indonesia Lawak Klub) 7 Agustus 2014 (Penculikan)

Kang Maman Penculikan

Dari tadi kita becanda, tapi penculikan di Indonesia itu udah serius sekali.

Menurut Komnas Perlindungan Anak, tahun 2011 itu ada 137 anak diculik. 2012, naik menjadi 143. Alhamdulillah, 123 selamat, tapi 19 belum ditemukan, dan 1 orang tewas. Jadi, ini bukan masalah kecil.

Tapi, mungkin saya akan minta dibantu oleh Komeng sebagai ahli hukum. Ini karena Pasal 328 KUHP-nya jelek; tidak menakutkan buat penculik. Kita baca satu-satu ....

Pasal 328 mengatakan, “Barang siapa membawa pergi seseorang ... ” Artinya, Meng?

(Komeng:) “Nah, ini satu kelemahan: ‘Barang siapa membawa pergi seseorang’. Kalau dia menculik lebih dari satu orang?Bukan penculikan. Satu.

“... dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara ... ”

(Komeng:) Itu lagi kelemahan, Pak: tempat tinggalnya. Kalau dia diculiknya di sekolah? Bukan penculikan juga. Lemah lagi ni pasal.

“... dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum ... ”

(Komeng:) Nah: melawan hukum. Kalau dia melawan Cak Lontong? Bukan penculikan juga.

“... dan menempatkannya di dalam keadaan sengsara ... ”

(Komeng:) “Oh, kalau diajak pesta, diculiknya pada saat keadaan bersenang-senang?”

Dan satu lagi, Meng, “... diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”

(Komeng:) “Bisa dihukum itu orang sehari,” karena cuma membicarakan ‘paling lama’, tidak bicara tentang hukuman minimal.

Ini yang mungkin harus direvisi sekarang di RUU KUHP.

Dan yang kedua, ternyata, tahun '73, kriminolog menemukan stockholm syndrome, terjadinya di Swedia. Penculikan; menculik orang di bank, dan justru yang diculik jatuh cinta sama penculiknya, sampai nikah. Christina itu sampai memutuskan pacarnya; padahal sudah mau nikah, lalu pacaran dengan penculiknya. Dan ternyata, ini yang sering terjadi proses rekayasa.

Di Indonesia lebih sakti lagi, yang menculiknya ama yang diculik sekarang satu partai politik.

Karena itu, kesimpulan kita cuma satu: Penculikan bukan cara untuk cari popularitas, apalagi cara untuk cari jodoh atau teman separtai, tetapi penculikan adalah perbuatan pidana. Dan pemerintah, jangan berhenti tuntaskan kasus penculikan! (Maman Suherman)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

99 Mutiara Hijabers

99 Mutiara Hijabers
Klik gambar untuk membeli

Bandung Konveksi Kaos

Bandung Konveksi Kaos
konveksi kaos murah
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Twitter