Kang Maman – Penghapusan Pajak Barang Mewah
Sebagai rakyat biasa (orang awam), seluruh panelis di sini percaya: Kebijakan
pemerintah selalu untuk kebaikan rakyat negeri ini, termasuk kebijakan Kementerian
Keuangan tentang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah, untuk peralatan
elektronik, rumah tangga, hingga tas dan pakaian branded yang berlaku efektif mulai 8 Juli 2015.
Kita percaya tujuannya untuk memperbaiki, mendongkrak, dan
membangkitkan ekonomi nasional. Kenapa percaya? Karena kita percaya dan
berpraduga baik bahwa semua orang yang diberi amanat tentu tahu: jika khianat
terhadap amanat, sanksinya tidak ringan.
Di sisi lain ada yang menarik dari pernyataan Menkeu soal barang-barang
branded. Dia berujar seperti ini, “Branded goods, tas, kita bebaskan dari PPnBM
karena ngawasinnya susah sekali; karena
gampang sekali masuk dari bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya
untuk sendiri, tapi sampai di sini
mereka jual. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi,
makanya kita hapuskan.”
Jadi, kami ingin bertanya: Ayo ngaku,
siapa yang pernah berkelakuan seperti itu; nyelundupin
barang mewah dan parfum dari luar negeri, ngemplang
pajak dengan alasan untuk dipakai sendiri ternyata diperjualbelikan di Indonesia?
Terakhir, orang bajik, orang bijak, bayar pajak dan taat pajak. Penyelundup
dan pengemplang pajak, itulah orang jahat. Dan ingat sitiran satire Mas Jarwo
Kwat tadi, “Menghapus pajak itu biasa, menghapus dan mengentaskan kemiskinan
itu baru luar biasa.” (Maman Suherman)