Kang Maman – Lika-liku Poligami
Menurut Syeikh Mustafa al-‘Adawi, poligami mempersyaratkan 4 hal:
Yang pertama, aman dari
lalai beribadah kepada Allah. Seorang yang berpoligami harusnya bertambah
ketakwaannya, dan rajin dalam beribadah. Kalau malah lalai beribadah, ia
bukanlah orang yang pantas berpoligami.
Yang kedua, mampu menjaga
para istrinya. Suami wajib menjaga istri-istrinya agar terjaga agama dan
kehormatannya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan. Jika tidak
mampu, ia tidak pantas berpoligami.
Yang ketiga, seorang yang
berpoligami wajib cukupi kebutuhan nafkah istrinya. Bagaimana ia ingin
berpoligami sementara nafkah untuk satu istri saja belum cukup? Orang semacam
ini juga sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Dan yang keempat, yang
paling utama, harus mampu berbuat adil. Nabi bersabda, “Siapa saja orang yang
memiliki dua istri, lalu lebih condong kepada salah seorang di antaranya, pada
hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” Jadi
jika tak mampu adil, Allah berfirman dalam An-Nisaa’: 3, “... kemudian jika
kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja....”
Jadi, poligami itu boleh, tapi
syaratnya tidak mudah. Poligami bukan jaminan kebahagiaan. Satu bahagia, dua
lebih bahagia, bukan! Tapi poligami
justru ujian tentang mampukah menegakkan keadilan, dan bagi perempuan yang
mengaku rela dipoligami, adalah ujian untuk menegakkan keikhlasan.
Intinya, poligami itu ujian yang sungguh sangat tidak ringan, yang
sungguh jauh dari pujian insan. Dan yang tak kalah penting, mari jadikan rumah
tangga kita sebagai surga kita (baiti
jannati) yang syarat adil ada di dalamnya. (Maman Suherman)
0 komentar:
Posting Komentar