Belakangan
kembali marak aksi main hakim sendiri dalam membangun rumah ibadah, juga oleh yang menolak keberadaannya. Semua kita
mestinya mampu tetap dewasa, taat hukum, dan arif dalam bertindak menyikapinya.
Indonesia adalah negara dengan suku, etnis, bahasa, dan
agama yang majemuk, ber-Bhinneka Tunggal Ika, dan berdasar hukum. Setiap
pendirian rumah ibadah harus berdasar ketentuan hukum, dan setiap penolakannya
juga harus berdasar prosedur hukum. Tindak main hakim sendiri tak hanya melawan
hukum, tapi juga mengingkari dan mengoyak jati diri keindonesiaan kita. Jati diri bangsa kita sesungguhnya
adalah saling menghormati dan hidup rukun penuh damai dalam keragaman
keberagamaan.
Semoga
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat mampu
lebih mengayomi masyarakat agar keberadaan rumah ibadah benar-benar sebagai sarana
peningkatan pemahaman dan pengamalan agama yang wujudkan kemaslahatan bersama.
Keberadaan rumah
ibadah tak boleh justru jadi pemicu perselisihan dan konflik sosial antarumat
beragama sesama warga bangsa.
* Diambil dari kultwit Menteri Agama RI, @lukmansaifuddin, pada 19.29 – 19.44, 17 Okt. 2015
0 komentar:
Posting Komentar