Kang Maman – Impor Barang Bekas
Ada beberapa poin yang menarik. Negeri ini punya banyak peraturan baik,
aturan-aturan yang baik, tapi penegakannya yang sangat buruk. Contoh yang
paling jelas, SK Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 28 Tahun 1982,
jelas-jelas berisi larangan impor pakaian bekas. Tapi 33 tahun kemudian, 2015,
kita masih lihat banyak tempat penjualan barang-barang impor, dan kita tidak
pernah meributkannya. Justru kita ribut ketika Menteri Perdagangan mengingatkan
kembali aturan ini, dan melansir satu uji coba laboratorium yang
membuktikan: Dalam satu gram pakaian bekas impor, ditemukan 216.000 koloni
bakteri. Dan itu didapatkan pada celana impor yang diduga terkena bekas menstruasi. Jadi, sedemikian jelek kah industri garmen kita sehingga kita harus memakai
produk impor?
Diingatkan oleh Okky dan Jarwo Kwat tadi, “Jangan jadikan negeri ini
tempat pembuangan sampah dari luar negeri!” Itu poin pertama.
Poin yang kedua, Paris Hilton
aja pakai tas rancangan orang Indonesia yang bermerek BAGTERIA, kok kita mau pakai
baju bekas yang berisi koloni bakteri?
Tex Saverio, membuat baju yang dipakai dengan bangga oleh Kim
Kardashian, Jennifer Lawrence, dan Lady Gaga, kok kita bangga menggunakan busana
bekas dari luar negeri?
Dan ada “titipan” dari teman-teman saya di samping, “Barang bekas yang
paling menyebalkan itu adalah mantan yang meminta kembali barang-barang yang
sudah diberikannya, dan barang-barang itu adalah barang-barang bekas impor.” (Maman
Suherman)
0 komentar:
Posting Komentar