Kang Maman – Kreativitas Berujung Naas
Kita semua sepakat, setiap orang bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Tapi dalam kenyataannya karena
sejumlah hal—terutama yang bersifat politik dan keberpihakan pada yang
berperkara—persepsi kita tentang keadilan jadi mudah bergeser sehingga
benarlah idiom, “Ketika seseorang mengaku mendapatkan keadilan, maka ada pihak
lain yang merasa diperlakukan tidak adil.”
Yang makin bikin miris, setiap ada kasus
yang mencuat, malah kerap menjadi “panggung” untuk orang yang “gila panggung” dan
sorotan sehingga menggeser fokus utama ke ranah lain.
Berkaitan dengan dunia maya, sejumlah
orang di Indonesia sudah dijerat Undang-Undang
Nomor 11 [Tahun] 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 dan 27 mengenai menyebarkan informasi bermuatan penghinaan dan
pencemaran nama yang bisa dipidana paling lama 6 tahun, dan denda maksimal 1
miliar. Juga bisa dibidik dengan penyebaran nama buruk, dan penyebaran fitnah
dalam KUHP. Dan yang juga tak boleh diabaikan, saya tadi dibisikkan oleh Mas
Nukman, ada Tor media sosial yang berlaku di seluruh dunia: Tidak boleh
menyebarkan content pornografi dan
penyebaran kebencian ....
Dunia maya bukan dunia nir-aturan, di mana
kita bisa semaunya, bahkan bisa dengan nyaman berlindung di balik akun anonim,
nama samaran, dan berdalih, “Anonim is not
a crime.” Betul, tapi tidak cuma di dunia online, di dunia offline
pun, bukan cuma soal anonim atau menggunakan nama jelas, tapi pada perilakunya.
Pelaku kreativitas tapi kere etika
dan kere moral, atau kata Cak Lontong, “Tidak sesuai aturan, adat, dan akhlak,” bisa
mengundang petaka dan mempidanakan pelakunya sendiri.
Tidak bijak, kena jitak! (Maman
Suherman)
0 komentar:
Posting Komentar