Kang Maman - Perjanjian Pranikah, Tanda Cinta yang Tercatat
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun '74 tentang Pernikahan—tadi
ditekankan—membolehkan perjanjian pranikah atas persetujuan bersama yang
disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Tetapi di ayat (2) ditegaskan, “... tidak
dapat disahkan, bila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.”
Jadi, perjanjian pranikah dibolehkan, daripada semata bergantung kepada
isi putusan cerai bila sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi. Dalam
kompilasi hukum Islam (Pasal 47), juga dimungkinkan kepada calon mempelai untuk
membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah,
sepanjang tidak bertentangan dengan Islam.
Jadi, silakan memilih untuk membuat perjanjian pranikah atau tidak sebelum
pernikahan dilaksanakan. Toh, ada juga pepatah: “Jangan berangkat sebelum
sampai.” Segalanya harus disiapkan sebelum melangkah.
Jadi, sekali
lagi silakan, tapi ada yang tidak bisa kamu paksakan untuk ditulis sekalipun:
ketulusan dan kejujuran dalam cinta yang hanya diketahui olehmu, dan oleh Sang
Maha Kasih. Karena cinta adalah bahasa kalbu, bukan bahasa nafsu; kata jiwa,
bukan kata benda; ungkapan hati, bukan ungkapan materi.
Dan, satu
kata kunci indah dari Pak Jarwo Kwat, “Nikah itu ibadah. Jangan takut karena
nikah harta berpindah, tapi takutlah jika hati terbelah dan berpindah.”
(Maman Suherman)
0 komentar:
Posting Komentar