Temukan saya: @irwanzah_27 di Twitter & @isl27 di Instagram

Rabu, 15 Oktober 2014

NoTulen ILK (Indonesia Lawak Klub) 15 Oktober 2014 (Perjanjian Pranikah, Tanda Cinta yang Tercatat)

Kang Maman - Perjanjian Pranikah, Tanda Cinta yang Tercatat

Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun '74 tentang Pernikahan—tadi ditekankan—membolehkan perjanjian pranikah atas persetujuan bersama yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Tetapi di ayat (2) ditegaskan, “... tidak dapat disahkan, bila melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan.”

Jadi, perjanjian pranikah dibolehkan, daripada semata bergantung kepada isi putusan cerai bila sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi. Dalam kompilasi hukum Islam (Pasal 47), juga dimungkinkan kepada calon mempelai untuk membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat nikah, sepanjang tidak bertentangan dengan Islam.

Jadi, silakan memilih untuk membuat perjanjian pranikah atau tidak sebelum pernikahan dilaksanakan. Toh, ada juga pepatah: “Jangan berangkat sebelum sampai.” Segalanya harus disiapkan sebelum melangkah.

Jadi, sekali lagi silakan, tapi ada yang tidak bisa kamu paksakan untuk ditulis sekalipun: ketulusan dan kejujuran dalam cinta yang hanya diketahui olehmu, dan oleh Sang Maha Kasih. Karena cinta adalah bahasa kalbu, bukan bahasa nafsu; kata jiwa, bukan kata benda; ungkapan hati, bukan ungkapan materi.

Dan, satu kata kunci indah dari Pak Jarwo Kwat, “Nikah itu ibadah. Jangan takut karena nikah harta berpindah, tapi takutlah jika hati terbelah dan berpindah.” (Maman Suherman)
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

99 Mutiara Hijabers

99 Mutiara Hijabers
Klik gambar untuk membeli

Bandung Konveksi Kaos

Bandung Konveksi Kaos
konveksi kaos murah
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Twitter