Kang Maman – Adilkah Hukum di Indonesia?
Kita semua semestinya tahu bahwa di kehidupan sehari-hari maupun saat
beraktivitas di media sosial, setiap orang bersamaan kedudukannya di depan
hukum—tidak terkecuali Ibu Asyani.
Jadi, jangan dikaburkan dengan alasan apa pun. Tetapi kenapa banyak orang yang
bereaksi terhadap penahanan Ibu Asyani? Penyebabnya satu, ditangkap oleh
teman-teman: Semata-mata karena di depan mata kita, secara vulgar tersaji
ketimpangan hukum. Pisau hukum tajam ke bawah, majal ke atas.
Dan salah satu yang paling jelas adalah mengapa orang seperti Asyani
ditahan, sementara beberapa tersangka atau terdakwa yang lebih dari apa yang
dilakukan Asyani malah tidak ditahan? Mungkin ada yang bertanya, memangnya
salah menahan Asyani? Kalau menurut KUHAP, tidak. Menurut KUHAP, tersangka atau
terdakwa bisa ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan
menghilangkan barang bukti, dan mengulang tindak pidana yang dilakukan.
Tanya ke
nurani, apakah seorang Asyani yang tua, yang renta, bisa melakukan pencurian
kayu balok itu di hutan lagi? Itu misalnya.
Nah ini, persyaratan subjektif dalam KUHAP berada di wilayah abu-abu, di
mana sering disalahgunakan oleh oknum penegak hukum yang takluk pada uang, pada
kuasa, atau pada pengaruh.
Jadi, intinya, mari kita tengok ke batin kita, fenomena Nenek Asyani
sungguh mengusik hati nurani. Dan melindungi pelaku korupsi yang lebih “jahat”
dari Asyani, sungguh telah membumihanguskan hati nurani. Dan tegas kata Kang
Denny, “Adil yang 2 kali disebut dalam Pancasila (sila kedua dan kelima)
adalah: A = tanpa dan deal = tawar menawar.” Adalah jadinya: Adil
seharusnya tidak boleh tawar-menawar.
Kata Komeng tadi, “Tidak adil, tidak Pancasilais.”
(Maman
Suherman)
Selasa, 07 April 2015
Home »
NoTulen ILK
» NoTulen ILK (Indonesia Lawak Klub) 6 April 2015 (Adilkah Hukum di Indonesia?)
0 komentar:
Posting Komentar