Kang Maman – Pro Kontra Hukuman Mati
Bagi yang tidak setuju hukuman mati, ada sejumlah alasan yang
mendasarinya. Pertama, negara
dianggap tidak punya hak untuk mencabut nyawa orang. Juga, sering dilakukkannya
secara diskriminatif soal penghukuman, dan sungguh tidak terbayangkan tidak
adanya ruang eror dalam penegakan hukum dan penjatuhan pidana mati. Ruang untuk
keliru masih terbuka lebar, sementara pidana mati tidak bisa di-undo (tidak
bisa dikoreksi). Koreksi tak bisa membuat nyawanya kembali.
Dan sejak abad ke-18, dalam ilmu kepenjaraan diyakini, yang membuat
orang gentar berbuat jahat bukan pada berat ringannya pidana, tapi kepada
kepastian penegakan hukum—terlepas
dari soal berat dan ringan. Dan pidana mati, kerap hanya diciptakan untuk
menciptakan persepsi “negara hadir”, padahal sebaliknya, adalah indikasi negara
yang tidak bisa mikir tentang
pencegahan kejahatan yang efektif.
Di sisi yang berhadapan, banyak anggota masyarakat yang geram karena
makin banyaknya korban karana narkotika. BNN mencatat, setiap hari 40 sampai 50
orang tewas sehari di Indonesia karena narkoba.
Karenanya dianggap sudah sebuah kejahatan luar biasa, dan harus dengan tindakan
penjeraan luar biasa, yakni hukuman mati.
Terlepas dari pro kontra itu, peringatan buat siapa pun: Jangan jadikan
negara Indonesia yang berdaulat ini sebagai
ladang dan tempat menebar narkoba, yang membuat anak bangsa mati mengenaskan.
Dan sebagai negara berdaulat, kita harus yakin dan memberdayakan bahwa kepastian penegakan hukum adalah kunci. Dan yang tak boleh dilupakan oleh
negara berdaulat, bukan cuma soal hukuman mati, tapi soal matinya hukum. (Maman
Suherman)
0 komentar:
Posting Komentar